Guntingbatukertas.com

Know How tentang Prosedur Sweeping Windows Bajakan (bagian 1)

oleh salsabel pada Jan.29, 2009, dalam kategori Sistem Operasi, Windows

pirated windowsBelakangan gencar beredar propaganda anti pembajakan kekayaan intelektual di Indonesia. Jika dikaitkan dengan komputer, hal ini akan menyangkut soal pembajakan Windows, salah satu produk Microsoft.

Di beberapa daerah di Indonesia bahkan sudah ada proses penggerebekan oleh oknum petugas, entah prosedural atau nggak yang jelas sudah ada yang jadi korban akibat ketidaktahuan konsumen tentang Prosedur Razia. Nah, agar kita sama-sama tahu, mari kita ikut menyebarluaskan informasi yang benar tentang prosedur razia Windows Bajakan. Ini adalah bagian pertama dari tulisan tentang Isu Sweeping. Nantikan juga tulisan berikutnya..

Berikut ini adalah prosedur yang perlu diketahui jika terjadi sweeping mengenai Windows Bajakan yang saya sarikan dari INDOWLI :

“Pihak POLRI TIDAK BERHAK” Untuk mengambil komputer dari TKP kecuali TERBUKTI TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga Tak bersalah)”. Misalnya dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu sendiri, menjual software bajakan, mempubilkasikan secara umum (bersifat komersial) seperti isilagu/ringtone MP3, toko menjual barang ilegal (hardware curian), credit card fraud, dll.

Proses PEMBUKTIAN KETERLIBATAN seseorang dalam tindakan kriminal yang menggunakan komputer membutuhkan waktu yang lama, termasuk melakukan pengintaian. Jadi, apabila ada POLISI yang berani masuk ke dalam warnet dan menyatakan harus menyita semua komputer yang ada berarti mereka adalah OKNUM yang tidak bertanggungjawab. Semua ada proses/prosedurnya.

Mengenai pemakaian windows original, pernyataan di bawah ini diperoleh langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui perwakilannya, yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.

Pertama
Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN !!!. Mereka wajib menunjukkan Surat Perintah Kerja ( SPK ) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka kerjakan. User BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara menelphone pihak Microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan tersebut.

Kedua
Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user yang WAJIB diisi data sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user.

Ketiga
Pihak Microsoft/ Magenta akan mengirim surat penawaran untuk menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang Surveyor memastikan kebenaran di lapangan.

Keempat,
Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan.

Kelima,
Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka pihak Microsoft/Magenta akan memperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI.

Selanjutnya seperti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan surat panggilan pertama, kedua, ketiga dan apabila tidak direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.

CATATAN
Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN.

Tidak bisa suatu merk memperkarakan merek lain, misalnya Microsoft memperkarakan Biling Explorer bajakan atau Norton Anti Virus Bajakan ( Symantec ). Hal tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar ( Registered Trade Mark ) Internasional. Informasi ini dapat diperoleh melalui website Microsoft atau apabila kita mencoba mengaktifasi/ update windows bajakan.

Special Ending Notes:
=====================

Ikutan sharing yah..
bbrp waktu lalu ada beberapa orang datang ke kantor kami, ternyata mereka polisi dengan surat perintah dari polsek setempat.. mereka didampingi seorang yg dianggap ngerti soal komputer. Kami waktu itu kaget dan agak sedikit panik, secara kami hanya beli license untuk bbrp user saja, satu server, dan bbrp aplikasi seperti corel dan autodesk itupun hanya untuk single user. Saat itu terjadi perdebatan, karena mereka memaksa untuk masuk kantor. Kemudian mereka berhasil memaksa masuk, dan orang yg mengerti komputer tadi utak-atik bbrp pc, kemudia polisi-polisi berpakaian preman itu diajak masuk ruangan oleh pimpinan kami, sepertinya mereka berniat mengambil PC yg dianggap tidak berlisensi. Saat mereka bercakap2 didalam, kami mencari tau prosedur sweeping software.. kami sadar bahwa kami sedang diancam oleh oknum. Akhirnya terjadi keributan bahkan hampir fisik..karena pimpinan kami berniat menahan mereka agar tetap di ruangannya, entah apa maksudnya mungkin ada yg dia hubungi, tapi kedua polisi itu malah sebaliknya ingin pergi walau tanpa hasil. Kabar terkhir menurut satpam ada 8 orang diluar berpakaian preman dengan sebuah mobil panther.. dan juga ada rekan kami yg mengenali seorang polisi berpakaian preman itu.
Rupanya pemakaian software bajakan merupakan celah untuk mendapatkan uang yg besar bagi oknum-oknum polisi.

FTP
_________________
Best Regards,

Ayom Rahwana
——————-

http://www.istanaku.biz

Laxo Link : Surabaya, Mojokerto, Jombang, Solo, Purwokerto

=====================

Silakan kasih komentar, dan atau bantu sebarkan tulisan ini agar rekan-rekan di luar sana terbantu dan terlindungi dari tindakan oknum yang tidak bertanggungjawab. Selain itu bagi mereka yang masih menggunakan software bajakan agar lebih berhati-hati serta mempertimbangkan kembali untuk memakai software Original (baca= Linux). Viva Linuxer!! :)

Related Posts with Thumbnails
:, , , , , , , , , ,

6 Komentar atas tulisan ini

Leave a Reply

Anda harus log in terlebih dulu untuk memberikan komentar.